Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan
Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai
berikut :
Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu sarana dan prasarana apa
saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat
telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi,
Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara
telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi,
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.
PEMBAHASAN
Menurut Azas dan Tujuan yang
terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan
berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan,
kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah
menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai
kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.
Menurut Penyidikan yang
terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa
segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki
sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS
yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus
dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Menurut Sanksi Administrasi
yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam
pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan
izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan
tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan
langsung dilayangkan.
Kesimpulan, dengan UU No. 36
tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna
telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan
mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara
telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka
yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau
mengakses sesuatu dengan ilegal.
Sumber:
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v17/com/ictwatch/data/uu-19-2002-cuplikan.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar